JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Ia divonis bersalah usai terbukti menggelapkan dana donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.