Terbukti Gelapkan Dana Bansos, Mantan Presiden ACT Dihukum 3 Tahun Penjara

Galih Sandhi
Terbukti Gelapkan Dana Bansos, Mantan Presiden ACT Dihukum 3 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Ia divonis bersalah usai terbukti menggelapkan dana donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: 1,9 Juta Keluarga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!

Video
1 tahun lalu

Takut Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Minta Polda Metro Jaya Libatkan Pengawas saat Gelar Perkara

Video
1 tahun lalu

RPA Perindo Minta Polisi Usut Laporan Nursiyah soal Penggelapan Dana

Video
1 tahun lalu

Suami BCL Masih Diperiksa Polisi terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Video
1 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan dalam Jabatan, Pengacara Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal