Usai Diputus Bebas, Kejaksaan Ajukan Pencekalan Ronald Tannur

Royandi Hutasoit
Kejari Surabaya ajukan pencekalan kepada Ronald Tannur. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Upaya pencekalan dilakukan agar Ronald Tannur tidak dapat bepergian ke luar negeri. Adapun pencekalan akan diajukan kepada pihak imigrasi.

Sementara hingga saat ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan jika Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Nantinya, apabila sudah diajukan cegah tangkal dan Gregorius Ronald Tannur berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pihak Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang ke Keluarga Dini Sera, untuk Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Pengacara Dini Sera Ungkap Berbagai Keanehan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Video
7 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Video
11 bulan lalu

Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa Kakek hingga Tante | MORNING NEWS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal