Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi

Ari Sandita Murti
Humas PN Surabaya, Alex Adam (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Terkait hal itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihak yang keberatan bisa memanfaatkan upaya hukum, dalam hal ini kasasi.

"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus kasasi. Manfaatkan putusan kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan iNews, Kamis (1/8/2024).

"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," katanya.

Menurut dia, vonis hakim baik berupa hukuman maupun vonis bebas merupakan hal biasa.

"Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

4 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

18 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal