JAKARTA, iNews.id - Mulai 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan insentif pajak pembelian kendaraan. Diskon pajak bahkan mencapai 100 persen alias tanpa pajak.
Kebijakan tersebut bertujuan menaikkan penjualan mobil yang anjlok hingga 48 persen pada 2020. Berikut video selengkapnya.