JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) dituntut JPU KPK dengan pidana 6 tahun penjara. RJ Lino juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta.
RJ Lino terbukti bersalah dan merugikan negara dalam pengadaan 3 Crane di PT Pelindo II. Berikut video selengkapnya.