JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam persidangan Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar. Juliari menerima suap dari pengusaha proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto, Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.