JAKARTA, iNews.id - Kasus Jumhur Hidayat dianggap masuk kategori pelanggaran HAM berat. Musababnya, dia berpendapat lalu ditangkap tanpa alasan jelas.
Jumhur dipidana lantaran tweet-nya di akun twitter dianggap memicu demo ricuh UU Ciptaker. Berikut video selengkapnya.