Video Penampakan Uang Barang Bukti Korupsi Kokos Leo Lim Rp477 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Eksekusi barang bukti korupsi Rp477 miliar dilakukan Jumat (15/11/2019) siang.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Video Editor : Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

1 bulan lalu

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

2 bulan lalu

Kelakar Purbaya Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Barang Rampasan Negara, tapi Dilarang istri

2 bulan lalu

Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Ribuan Kendaraan Berlogo BGN Terbengkalai di Gudang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal