Video Polisi Tetapkan 9 Aktivis KAMI Tersangka Ujaran Kebencian

iNews
Polisi menetapkan sembilan aktivis KAMI sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menggelar jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). Polisi menetapkan sembilan aktivis KAMI sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono provokasi dan ujaran kebencian ini yang memicu demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh beberapa waktu lalu.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Video
2 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

Video
2 tahun lalu

Panglima Jilah Datangi Bareskrim terkait Kasus Rocky Gerung, Ada Apa?

Video
3 tahun lalu

Ini Alasan Muhammadiyah Jombang Laporkan AP Hasanuddin ke Polisi

Video
3 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Laporkan ASN BRIN akibat Komentar yang Mengancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal