Video Polisi Tolak Kedatangan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab

Bayu Pradhana
Mochamad Nur
Polisi menolak kedatangan kuasa hukum FPI yang akan mengambil surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (MRS), Jumat (11/12/2020). Penolakan dilakukan karena sebelumnya Habib Rizieq Shihab dua kali mangkir dari panggilan polisi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menolak kedatangan kuasa hukum FPI yang akan mengambil surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (MRS), Jumat (11/12/2020). Penolakan dilakukan karena sebelumnya Habib Rizieq Shihab dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan. Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Aziz Yanuar dan kedua rekannya untuk mengambil surat penetapan tersangka MRS. Kuasa hukum FPI mengklaim, Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi kedua pada Senin (14/12/2020).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal