JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik penjualan surat hasil swab PCR dan vaksin palsu melalui media sosial. Aparat Kepolisian kini sedang mengejar para pembeli surat PCR dan vaksin palsu tersebut karena dapat dipidana dengan Pasal Pemalsuan Data Otentik.