Video Rizieq Shihab Siapkan 70 Halaman Duplik 

Ifaldi Musyadat
Raka Dwi Novianto
Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang digelar Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim. Pihak kepolisian masih berjaga-jaga disekitar dan di dalam PN Jaktim.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU. JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang dalam Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Pagi Ini, Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

57 tahun lalu

Sidang Gugatan Rp5.246 T Habib Rizieq ke Jokowi, Hakim Minta Dokumen Dilengkapi

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal