JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menjalani sidang perdana. Sidang digelar secara virtual di tengah pandemi Covid-19.
Sidang digelar terkait kasus surat sakti perjalanannya kembali ke Tanah Air. Jaksa mendakwa Djoko Tjandra alias Joker meminta bantuan dua orang.
Mereka adalah pengacara Anita Kolopaking dan Eks Kabiro Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dakwaan ketiganya dibuat terpisah.
Video Editor: Muarif Ramadhan