Video Terbukti Bersalah di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ifaldi Musyadat
Raka Dwi Novianto
Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara. 

Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur. Berikut video selengkapnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

Video
5 tahun lalu

Video Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Suap Djoko Tjandra

Video
5 tahun lalu

Video Perantara Suap Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Video
5 tahun lalu

Video Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Video
5 tahun lalu

Video Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal