Video Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 04 Desember 2020 - 21:33:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Pada sidang pembacaan tuntutan ini, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.
Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.
Editor: Dani M Dahwilani