Vonis Sidang DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Usai Terbukti Berbuat Asusila

Felldy Aslya Utama
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Rabu(3/7).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Rabu(3/7).

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Reporter: Felldy Aslya Utama

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Bejat! Oknum Kiai Pondok Pesantren di Karawang Rudapaksa 6 Santrinya

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap Penyebar Video Panas Mirip Anak Musisi David Naif, Salah Satunya Penjaga WC

Video
1 tahun lalu

Oknum ASN Lampung Tengah Digerebek Satpol PP Bersama Wanita di Kos, Mengaku Sudah Nikah Siri

Video
1 tahun lalu

Rumah Terduga Pelaku Tindak Asusila Dikepung Warga di Bekasi

Video
1 tahun lalu

Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal