JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR mendesak pemerintah menindak tegas mafia badal haji dan pembayaran denda atau dam. Langkah ini menyusul temuan tim Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terkait dugaan praktik penipuan tersebut.
Dalam temuannya, transaksi penipuan badal haji menembus Rp1,4 miliar. Selain itu, ditemukan manipulasi setoran dam jemaah yang dialihkan ke mukimin secara ilegal.
"Terbongkarnya kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji ini tidak bisa dibiarkan karena masyarakat sangat dirugikan. Mereka datang dengan niat beribadah, tetapi justru menjadi korban penipuan. Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi," kata anggota Komisi VIII DPR, Mahdalena, Jumat (12/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mengeluh karena tidak menerima sertifikat resmi atau bukti bayar dari saluran resmi Adahi, meskipun sudah menyetor uang sebesar 720 riyal.
Mahdalena menegaskan, modus penipuan yang memanfaatkan kesucian niat ibadah para jemaah tidak boleh ditoleransi dan harus diseret ke ranah hukum.