DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

Felldy Aslya Utama
Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Foto: Kemenhaj)

JAKARTA, iNews.idKomisi VIII DPR mendesak pemerintah menindak tegas mafia badal haji dan pembayaran denda atau dam. Langkah ini menyusul temuan tim Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terkait dugaan praktik penipuan tersebut.

Dalam temuannya, transaksi penipuan badal haji menembus Rp1,4 miliar. Selain itu, ditemukan manipulasi setoran dam jemaah yang dialihkan ke mukimin secara ilegal.

"Terbongkarnya kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji ini tidak bisa dibiarkan karena masyarakat sangat dirugikan. Mereka datang dengan niat beribadah, tetapi justru menjadi korban penipuan. Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi," kata anggota Komisi VIII DPR, Mahdalena, Jumat (12/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mengeluh karena tidak menerima sertifikat resmi atau bukti bayar dari saluran resmi Adahi, meskipun sudah menyetor uang sebesar 720 riyal. 

Mahdalena menegaskan, modus penipuan yang memanfaatkan kesucian niat ibadah para jemaah tidak boleh ditoleransi dan harus diseret ke ranah hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nenek Jumariah, Ikon Haji Dunia asal Maros Pulang Pakai Baju Bling-Bling

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal