JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah manipulasi antrean dan memastikan keberangkatan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Dari evaluasi itu ditemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Penghapusan mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus setelah praktik pemanfaatan celah lunas tunda ganti mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.
Dalam persidangan, mekanisme tersebut diungkap sebagai salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oknum kementerian bersama pihak biro perjalanan atau travel. Jemaah yang belum masuk urutan keberangkatan dapat memperoleh kesempatan lebih cepat dengan membayar biaya tinggi dan memberikan suap.