Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

Binti Mufarida
Ilustrasi antrean haji tak bisa lagi disalip. (Foto: IG Prabowo

Persidangan juga mengungkap adanya pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana disebut telah terdistribusi ke berbagai pihak, sedangkan sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum jelas.

Dahnil mengatakan praktik mempercepat keberangkatan tanpa mengikuti antrean berdasarkan nomor porsi kini dihapus dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dia menegaskan kesempatan keberangkatan haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mempercepat keberangkatan.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

7 hari lalu

Pendaftar Tembus 75.000 Orang, Tes CAT Petugas Haji 2027 Dibagi 2 Gelombang

8 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

10 hari lalu

Kemenhaj Blokir Akses 3 PPIU, Salah Satunya Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal