Hari libur keagamaan juga memiliki makna penting di Liechtenstein. Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, dan Senin Pentakosta menjadi hari libur nasional sesuai dengan kalender Kristen.
Pemerintah Indonesia pada Oktober 2024 mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Hari libur nasional pada 2025 berjumlah 17 hari, yakni hari besar keagamaan dan perayaan hari nasional. Selain itu ada cuti bersama yang menempel pada hari besar yang jumlahnya 10 hari. Sehingga total libur nasional ditambah cuti bersama menjadi 27 hari.