ROMA, iNews.id - Sebanyak 13 negara, termasuk anggota G7 (minus Amerika Serikat), mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional di Jalur Gaza, Palestina. Dalam surat bersama yang ditujukan kepada pemerintah Israel, negara-negara itu juga mendesak negara Yahudi itu segera mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza.
“Dalam menggunakan hak untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional,” demikian petikan isi surat setebal 5 halaman itu, dikutip dari Reuters, Jumat (17/5/2024).
Surat dibuat oleh seluruh anggota G7, minus AS, ditambah Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Belanda, Denmark, Swedia, dan Finlandia.
Negara-negara Barat juga memaksa Israel untuk menghentikan operasi militer skala penuh di Rafah. Selain itu Israel didesak untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan yang menjangkau penduduk Gaza melalui semua titik perbatasan, termasuk Rafah.
“Berdasarkan perkiraan PBB, serangan militer yang intensif akan berdampak pada sekitar 1,4 juta orang,” demikian isi surat.