2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet

Nathania Riris Michico
Natascha Nicklaus dan Nora Szasz menghadapi hukuman dua tahun penjara karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik di internet. (Foto: Deutsche Welle)

BERLIN, iNews.id - Dua dokter kandungan di Jerman diadili karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik mereka di internet. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.

Puluhan pengunjuk rasa berkumpul di luar pengadilan di Kassel, Jerman, Rabu (29/8/2018) saat persidangan di gelar. Yang menjadi terdakwa adalah Natascha Nicklaus dan Nora Szasz.

Mereka dituduh menawarkan jasa aborsi di situs onlinenya.

"Barangsiapa yang secara publik menawarkan, mengumumkan atau mengiklankan layanan aborsi akan menghadapi sanksi dua tahun penjara atau denda," demikian isi KUHP Jerman Pasal 219a, seperti dilaporkan Deutsche Welle.

Undang-undang itu lebih lanjut menyatakan, sanksi ini terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan aborsi karena hal itu menguntungkan secara finansial.

Namun dalam persidangan, kedua dokter perempuan mengaku memberi informasi itu di situs internet agar dapat secara akurat menggambarkan layanan yang mereka tawarkan serta memberi ibu hamil akses pada informasi dan opsi-opsi yang memungkinkan.

"Tidak ada alasan untuk menyembunyikan fakta bahwa kami melakukan aborsi," kata Nora Szasz kepada radio lokal, Hessenschau.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
23 jam lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

25 hari lalu

Tabrakkan Mobil ke Parade LGBT di Berlin Jerman, Pelaku Ditembak Mati

1 bulan lalu

Jerman Terpanggang, Gelombang Panas Tewaskan 5.120 Orang

2 bulan lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal