2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet

Nathania Riris Michico
Natascha Nicklaus dan Nora Szasz menghadapi hukuman dua tahun penjara karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik di internet. (Foto: Deutsche Welle)

Sejumlah pendukung para dokter berkumpul di luar pengadilan di Kassel untuk menunjukkan solidaritas. Mereka menuntut agar UU aborsi itu diubah.

Mereka antara lain membawa plakat "Informasi bukan kejahatan".

Juru bicara politik perempuan dari Partai Hijau, Ulle Schauws, mengatakan dakwaan kepada Nora Szasz dan Natascha Nicklaus tidak masuk akal.

"Dokter seperti Nora Szasz dan Natascha Nicklaus sedang dikriminalisasi karena mereka berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaan mereka, karena mereka ingin memastikan perawatan yang baik untuk perempuan dalam situasi krisis dan karena mereka mematuhi hak pasien atas informasi," kata Schauws.

Pada Desember 2017, sebuah petisi dengan lebih dari 150.000 tanda tangan dikirim ke parlemen Jerman Bundestag untuk mendesak penghapusan Pasal 219a.

Tahun lalu, dokter yang mempresentasikan petisi itu dikenakan sanksi denda sebesar 6.000 euro atau sekitar Rp101 juta karena memasukkan aborsi sebagai bagian dari layanan kliniknya di internet.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama

Seleb
18 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
18 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Seleb
20 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal