Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama
Advertisement . Scroll to see content

2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet

Sabtu, 01 September 2018 - 08:28:00 WIB
2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet
Natascha Nicklaus dan Nora Szasz menghadapi hukuman dua tahun penjara karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik di internet. (Foto: Deutsche Welle)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami ingin agar perempuan yang tidak sengaja hamil dan dalam situasi darurat dapat menerima informasi dengan cepat."

Pengacara kedua tersangka, Knuth Pfeiffer, mengatakan kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan. Dia beralasan, Pasal 219a tidak konstitusional.

Dia menyebut undang-undang itu melanggar hak pasien atas kebebasan informasi, kebebasan berpendapat.dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Lebih jauh, Pfeiffer mengatakan motif finansial tidak berperan dalam aksus kedua dokter itu, sebab mereka hanya melakukan 10 sampai 15 aborsi per tahun. Uang yang mereka terima, sebutnya, lebih sedikit daripada merawat ibu hamil yang kemudian melahirkan.

Aborsi di Jerman secara teknis bertentangan dengan hukum. Namun ada beberapa keadaan di mana tidak dilakukan penuntutan, misal karena ada kebutuhan medis, jika kehamilan merupakan hasil dari pemerkosaan, atau jika perempuan tersebut hamil kurang dari 12 minggu dan sebelumnya pegi konseling untuk pengguguran kehamilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut