Suatu malam pada Juni 2018 keduanya membuka kunci tempat sampah di supermarket Edeka di Olching, dekat Muenchen, dan memungut buah-buahan, sayur-sayuran, serta yogurt yang masih layak makan dari tempat sampah itu.
Namun mereka dihentikan oleh dua orang polisi yang lantas mengosongkan ransel mereka dan membuang kembali makanan itu ke tempat sampah.
Sebuah organisasi nonpemerintah Jerman, Society for Civil Rights (GFF), membantu kedua mahasiswi ini dalam persidangan. GFF berpendapat kasus kecil seperti ini -seperti halnya kepemilikan ganja- seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan.
Kasus ini berjalan sampai Pengadilan Konstitusi Federal di Karlsruhe mulai pada Jumat (8/11).
Apakah memungut makanan dari tempat sampah melanggar hukum?
Media di Jerman melaporkan kasus ini berpusar pada definisi "properti".
Kejaksaan berpendapat tempat sampah itu adalah properti supermarket dan kedua mahasiswa tidak punya hak untuk menentukan mau diapakan isi tempat sampah itu.