WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, setelah tuntutan untuk membebaskan pendeta Andrew Brunson tidak dipenuhi.
Pemberlakuan sanksi ini menambah ketegangan kedua negara setelah sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh pemerintah AS memperlihatkan mental Zionis.
Pendeta Protestan dari North Carolina tersebut ditahan di Turki selama hampir dua tahun atas dugaan terlibat dengan kelompok-kelompok pemberontak.
"Kami meyakini dia adalah korban dari penahanan yang tidak adil dan tidak berdasar. Kami tidak melihat bukti bahwa Pendeta Brunson telah melakukan kesalahan," kata juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, seperti dilaporkan BBC, Jumat (3/8/2018).
Dia mengatakan, menteri dalam negeri dan menteri kehakiman Turki memainkan peran penting dalam penangkapan Brunson. Sanders juga menjelaskan sekilas dampak dari pemberlakuan sanksi terhadap kedua orang tersebut.