2 Menteri Turki Dijatuhi Sanksi AS, Hubungan 2 Negara Makin Tegang

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, setelah tuntutan untuk membebaskan pendeta Andrew Brunson tidak dipenuhi.

Pemberlakuan sanksi ini menambah ketegangan kedua negara setelah sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh pemerintah AS memperlihatkan mental Zionis.

Pendeta Protestan dari North Carolina tersebut ditahan di Turki selama hampir dua tahun atas dugaan terlibat dengan kelompok-kelompok pemberontak.

"Kami meyakini dia adalah korban dari penahanan yang tidak adil dan tidak berdasar. Kami tidak melihat bukti bahwa Pendeta Brunson telah melakukan kesalahan," kata juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, seperti dilaporkan BBC, Jumat (3/8/2018).

Dia mengatakan, menteri dalam negeri dan menteri kehakiman Turki memainkan peran penting dalam penangkapan Brunson. Sanders juga menjelaskan sekilas dampak dari pemberlakuan sanksi terhadap kedua orang tersebut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Netanyahu Setuju Palestina Punya Pemerintahan Sendiri, Asal Tak Lawan Israel?

Nasional
4 bulan lalu

Pengusaha Sebut Permintaan AS agar RI Investasi Sulit Dikabulkan gegara Hal Ini

Nasional
4 bulan lalu

DPR Dorong Pemerintah Lobi AS usai Dapat Ancaman Tarif Impor 32% Mulai 1 Agustus

Nasional
5 bulan lalu

Istana Ungkap Hasil Negosiasi Tarif Trump RI-AS

Internasional
5 bulan lalu

Erdogan Bakal Dicalonkan Jadi Presiden Turki Lagi untuk Periode Ke-3?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal