NEW YORK, iNews.id - Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, setuju untuk membayar kompensasi terhadap dua Muslimah yang merasa dipermalukan polisi karena dipaksa melepas jilbab. Kedua Muslimah, Jamilla Clark dan Arwa Aziz, itu berhak atas kompensasi 17,5 juta dolar AS atau sekitar Rp278 miliar.
Jamilla dan Arwa mengajukan gugatan atas perlakuan Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) pada 2018. Mereka dipaksa melepas jilbab saat menjalani mugshot atau foto penangkapan terkait tuduhan pelanggaran Perintah Perlindungan. Mereka merasa dipermalukan karena menjadi tontonan dan diekspos oleh polisi.
Meski demikian pemberian kompensasi itu masih harus melalui persetujuan Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York Analisa Torres.
“Saat mereka memaksa saya untuk melepas jilbab, saya merasa seperti telanjang. Saya tidak yakin apakah kata-kata bisa menggambarkan betapa saya merasa terekspos dan dilanggar. Saya sangat bangga hari ini telah berperan dalam memberikan keadilan bagi ribuan warga New York lainnya,” kata Jamilla, usai persidangan, Jumat (5/4/2024), dikutip dari The New York Times.
Terkait kasus ini, NYPD pada 2020 mengubah kebijakan untuk mengizinkan umat beragama difoto mengenakan penutup kepala. Namun penutup kepala tetap tidak boleh menutupi wajah.