3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan, Putri Kerajaan dan Anaknya Dibebaskan

Umaya Khusniah
Putri Basmah Bint Saud bin Abdulaziz Al Saud (57) dibebaskan. (Foto: Wikimedia Commons)

DUBAI, iNews.id - Seorang putri kerajsaan Arab Saudi dan anak perempuannya dibebaskan setelah dipenjara tiga tahun tanpa dakwaan. Keduanya dikabarkan dalam kondisi baik saat dibebaskan. 

Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud (57) menghilang pada Maret 2019. Dia hilang bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif.

"Kedua wanita itu dibebaskan dari penjara. Keduanya tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis (6/1/2022)," kata penasihat hukumnya, Henri Estramant, Sabtu (8/1/2022).

Putri Basmah merupakan seorang pengusaha sekaligus aktivis dan anggota keluarga kerajaan. Anak bungsu dari mendiang Raja Saud itu telah mengkritik perlakuan kerajaan terhadap wanita.

Estramant menambahkan, kondisi Putri Basmah baik-baik saja, namun tampak lelah. 

"Dia tampak lelah tetapi dalam semangat yang baik. Dia bersyukur bisa bertemu kembali dengan putra-putranya secara langsung," katanya. 

Kantor media pemerintah Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar. Selama ini, pemerintah tidak pernah secara terbuka berkomentar tentang kasus ini.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal