AS Resmi Berlakukan Sanksi kepada Kepala Jaksa ICC karena Perintahkan Tangkap Netanyahu

Anton Suhartono
Departemen Keuangan AS memberlakukan sanksi kepada Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) memberlakukan secara resmi sanksi kepada Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Ahmad Khan. Sanksi dijatuhkan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Jalur Gaza.

Presiden Donald Trump pekan lalu menandatangani instruksi presiden yang mengesahkan sanksi terhadap ICC serta para jaksa.

Berdasarkan instruksi tersebut, AS berjanji untuk melakukan pembalasan nyata dan penting terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran oleh  ICC. Nama Khan masuk dalam lampiran instruksi tersebut.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut mengutuk keputusan AS yang memasukkan Khan dalam daftar sanksi AS.

“Menyesalkan penetapan sanksi oleh pemerintah AS terhadap Jaksa ICC Karim A A Khan. Pengadilan berjanji untuk terus melaksanakan mandat peradilannya demi kepentingan jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah,” bumyi permyataan ICC.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan tersebut termasuk pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk terhadap pejabat, staf, dan agen ICC, berikut anggota keluarga dekat mereka, ke AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Internasional
10 jam lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
18 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Kapal Selam Nuklir Pertama Buatan Korea Utara

Internasional
19 jam lalu

Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal