Perintah penyelidikan berdasarkan Section 298A Hukum Pidana terkait dengan kegiatan yang menciptakan ketidakharmonisan.
Mohammad Iqbal Ibrahim juga menyebut, mereka juga akan diselidiki berdasarkan peraturan imigrasi terkait dengan pelanggaran izin kunjungan.
Warga Finlandia ini dituduh melanggar hukum yang melarang orang menganggu keharmonisan umat beragama. Bila dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara antara dua sampai lima tahun.
Saat ini, para tersangka masih berada di tahanan sementara polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Isu menyangkut agama dan ras serta bahasa dianggap sensitif di Malaysia. Salah satu insiden muncul pada 2010, dengan tiga gereja diserang dengan bom molotov di tengah upaya pencegahan agar umat Kristen di sana tidak menggunakan kata "Allah."
Kementerian Luar Negeri Finlandia memastikan empat warganya ditahan di Malaysia tapi menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Kantor berita Finlandia STT melaporkan, salah seorang yang ditahan adalah anggota Joosua Missio, kelompok Kristen yang mempromosikan hidup sehat dan berkeliling selama festival musik negara Skandinavia dengan menggunakan bus sendiri bertuliskan "Finlandia menuju Yesus".