46 Tentara Pantai Gading Divonis 20 Tahun Penjara di Mali

Umaya Khusniah
Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. (Foto: Reuters)

TIMBUKTU, iNews.id - Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. Para prajurit juga didenda lebih dari 3.000 dolar AS dan dihukum karena membawa senjata.

Vonis itu disampaikan Jaksa Agung Mali, Ladji Sara dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/12/2022). Dia menambahkan, tiga terdakwa lainnya, semuanya perempuan yang dibebaskan pada bulan September. Sebelumnya mereka diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman mati.

Ke-49 tentara itu ditahan pada bulan Juli ketika mereka bekerja untuk Sahelian Aviation Services, sebuah perusahaan swasta yang dikontrak untuk bekerja di Mali oleh PBB.

Pemerintah Mali menganggap orang-orang Pantai Gading itu sebagai tentara bayaran karena mereka tidak secara langsung dipekerjakan oleh misi PBB. Puluhan tentara  itu dituduh merusak keamanan negara.

Pihak berwenang Mali mengatakan perusahaan penerbangan itu seharusnya mempercayakan keamanannya kepada pasukan pertahanan Mali.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Amerika Ngotot Uji Coba Senjata Nuklir, Begini Komentar PBB

Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
3 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Internasional
4 hari lalu

PBB Terkejut Israel Bantai 100 Lebih Warga Gaza dalam Semalam saat Gencatan Senjata

Nasional
4 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal