5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi hukuman mati (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang memberlakukan hukuman mati? Apakah Indonesia termasuk?  World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.

Meskipun demikian, data tersebut menyatakan bahwa terdapat 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.

Adapun beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati, dilansir iNews.id dari data World Population Review (17/6/2022) adalah sebagai berikut.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

57 tahun lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

57 tahun lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

57 tahun lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

57 tahun lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal