Lebih dari dua pertiga dari mereka yang dipaksa menikah adalah perempuan, yang setara dengan sekitar 14,9 juta perempuan dan anak perempuan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi undang-undang yang bertujuan untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak, dan pernikahan paksa. Kelahiran UU yang disahkan pada 2 Desember 1949 itu selanjutnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Internasional Penghapusan Perbudakan.