Alasan Amerika Jatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Palestina, Bukan Israel

Anton Suhartono
Keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) membuat heboh (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) kembali memicu kontroversi global.

Di tengah gelombang kritik internasional terhadap Israel atas serangannya di Jalur Gaza, AS justru memilih menghukum pihak Palestina. Mengapa demikian?

Fokus pada Pelanggaran Komitmen Perdamaian

Dalam pernyataan resminya, AS menyebut sanksi dijatuhkan karena PLO dan PA melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002. 

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pihak Palestina untuk mengakui hak hidup Israel, menolak kekerasan, serta tidak membawa konflik ke ranah hukum internasional.

AS menilai tindakan Palestina, seperti mendukung gugatan hukum terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), telah “menginternasionalkan konflik” dan merusak prospek perdamaian bilateral.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
14 jam lalu

Abdul El Sayed Muslim Pertama Jadi Senator AS, Tuduhan Ekstremis Islam Tak Mempan

16 jam lalu

Pemimpin Oposisi Israel Tuduh Netanyahu Ingin Kudeta Hasil Pemilu

17 jam lalu

Daftar Politisi Muslim Menang Pemilu AS: Ada Keturunan Palestina hingga Mualaf

18 jam lalu

Terjebak di Kamboja 2 Minggu karena Tak Sanggup Beli BBM, Kapal Pesiar Mewah Lanjut Berlayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal