Alasan Amerika Jatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Palestina, Bukan Israel

Anton Suhartono
Keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) membuat heboh (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) kembali memicu kontroversi global.

Di tengah gelombang kritik internasional terhadap Israel atas serangannya di Jalur Gaza, AS justru memilih menghukum pihak Palestina. Mengapa demikian?

Fokus pada Pelanggaran Komitmen Perdamaian

Dalam pernyataan resminya, AS menyebut sanksi dijatuhkan karena PLO dan PA melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002. 

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pihak Palestina untuk mengakui hak hidup Israel, menolak kekerasan, serta tidak membawa konflik ke ranah hukum internasional.

AS menilai tindakan Palestina, seperti mendukung gugatan hukum terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), telah “menginternasionalkan konflik” dan merusak prospek perdamaian bilateral.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Terungkap! Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Hantam Beberapa Jet Tempur AS

1 hari lalu

Lagi, Trump Ancam Hancurkan Gunung 'Nuklir' Iran

1 hari lalu

Nah, Menlu Israel Bantah Negaranya Akan Usir Seluruh Warga Gaza

1 hari lalu

Netanyahu Klaim Kepemimpinan Iran di Ambang Keruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal