Amnesty: Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT di Brunei Mengerikan

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP)

"Brunei harus segera menghentikan rencananya menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi hukum pidana sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya," lanjut Chhoa-Howard.

"Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini ke dalam praktik."

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah melembagakan Hukum Pidana dalam Syariah Islam pada 2014 untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil pada negara yang kaya minyak itu.

Tahap awal implementasi hukum itu adalah denda atau penjara untuk berbagai pelanggaran seperti kehamilan di luar nikah hingga tidak salat Jumat.

Amnesty menyebut, Undang-Undang Pidana itu sebagai "undang-undang yang sangat cacat" dengan serangkaian ketentuan yang melanggar hak asasi manusia.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

57 tahun lalu

Aldi Taher Rilis Lagu Maafkan Aku usai Ribut dengan Baskara Putra, Netizen: Legend!

57 tahun lalu

Kaget! Aldi Taher Minta Maaf ke Baskara Putra usai Ribut di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal