Amnesty: Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT di Brunei Mengerikan

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kelompok HAM Amnesty International mengecam keras rencana Brunei Darussalam untuk memberlakukan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kelompok HAM yang berbasis di London itu menyebutnya sebagai hukuman yang mengerikan.

Amnesty menyatakan hukuman baru yang juga berlaku untuk anak-anak itu tercantum di bagian-bagian baru di bawah Undang-Undang Hukum Pidana pada Syariat Islam Brunei. Hukuman baru itu mulai berlaku pada 3 April 2019.

Perubahan hukum diumumkan dalam pemberitahuan rahasia di situs web Jaksa Agung Brunei.

"Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan. Beberapa potensi pelanggaran seharusnya tidak dianggap kejahatan sama sekali, termasuk hubungan seksual konsensual antara orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International, dalam situs resminya, Kamis (28/3/2019).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

1 bulan lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Grup WA yang Diduga Berisi Konten LGBT Masukkan Siswa Sekolah Secara Acak

1 bulan lalu

Geger Grup WA Diduga Berisi Konten LGBT, Ada Siswa Sekolah jadi Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal