Amnesty: Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT di Brunei Mengerikan

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kelompok HAM Amnesty International mengecam keras rencana Brunei Darussalam untuk memberlakukan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku seks lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kelompok HAM yang berbasis di London itu menyebutnya sebagai hukuman yang mengerikan.

Amnesty menyatakan hukuman baru yang juga berlaku untuk anak-anak itu tercantum di bagian-bagian baru di bawah Undang-Undang Hukum Pidana pada Syariat Islam Brunei. Hukuman baru itu mulai berlaku pada 3 April 2019.

Perubahan hukum diumumkan dalam pemberitahuan rahasia di situs web Jaksa Agung Brunei.

"Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan. Beberapa potensi pelanggaran seharusnya tidak dianggap kejahatan sama sekali, termasuk hubungan seksual konsensual antara orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International, dalam situs resminya, Kamis (28/3/2019).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

8 hari lalu

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Tiba-Tiba Cabut Gelar Bangsawan Menantu Perempuan, Kenapa?

11 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

13 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal