Belum ada oposisi yang vokal terhadap hukum di Brunei, di mana Sultan Hassanal Bolkiah memerintah sebagai kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh. Kritik publik terhadap kebijakannya sangat jarang di Brunei.
Sultan, yang memerintah sejak 1967, sejak awal mengatakan Hukum Pidana dalam Syariat Islam harus dianggap sebagai bentuk "petunjuk khusus" dari Tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar Brunei.
Di bawah undang-undang sekuler, Brunei menetapkan hukuman cambuk sebagai hukuman atas berbagai kejahatan termasuk pelanggaran imigrasi, di mana narapidana dapat dicambuk dengan rotan.