Anggota Hizbullah Dihukum 5 Kali Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Eks PM Lebanon Rafiq Hariri

Anton Suhartono
Salim Jamil Ayyash (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Lebanon yang didukung PBB memvonis anggota kelompok Hizbullah Salim Jamil Ayyash dengan hukuman lima kali penjara seumur hidup karena berkonspirasi untuk membunuh mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri pada 2005.

Ayyash dinyatakan bersalah pada Agustus lalu atas lima tuduhan pembunuhan dan melakukan aksi terorisme terkait kematian Hariri dan 21 orang lainnya dalam serangan bom di Beirut.

Pengadilan dilakukan secara in absentia karena Ayyash masih buron. Tiga kaki tangannya dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk masing-masing dari lima dakwaan terhadap Ayyash dan dikabulkan hakim.

"Serangan itu dimaksudkan untuk menyebarkan teror di Lebanon dan benar terjadi," kata hakim pengadilan asal Australia, David Re, saat membacakan putusan pengadilan, seperti dikutip dari Reuters. 

"Persidangan merasa puas karena menjatuhkan hukuman maksimum untuk masing-masing dari lima kejahatan dengan hukuman seumur hidup yang akan dijalani secara bersamaan."

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Israel Kembali Bombardir Beirut dan Lebanon Selatan, Lebih dari 25 Orang Tewas

Buletin
2 hari lalu

Israel Dihujani Ratusan Rudal Hizbullah, Ribuan Warga Panik Selamatkan Diri

Buletin
3 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal