Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun

Anton Suhartono
Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawan umur dan menggantinya dengan penjara maksimal 10 tahun (Foto: AFP)

Keputusan ini diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari kelompok Syiah yang menunggu eksekusi mati.

Mereka dituduh terlibat dalam unjuk rasa anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Springs. Saat itu mereka masih berusia di bawah 18 tahun. Para ahli HAM PBB tahun lalu mendesak Arab Saudi untuk mengeksekusi mereka.

Saudi merupakan negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Orang yang berhadapan dengan pedang algojo merupakan pelaku kejahatan terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.

Data resmi mengungkap, sepanjang 2019 Arab Saudi mengeksekusi mati sedikitnya 187 orang, jumlah tertinggi sejak 1995 saat 195 orang dipancung.

Sementara sepanjang tahun ini sudah 12 orang yang dieksekusi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

4 hari lalu

Erdogan Akui Ada Negara yang Tak Suka Pakta Pertahanan Makkah

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

5 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal