Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun

Anton Suhartono
Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawan umur dan menggantinya dengan penjara maksimal 10 tahun (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi resmi menghapus hukuman mati kepada siapa saja yang melakukan kejahatan tertentu saat berusia di bawah umur.

Ini merupakan upaya pemerintah Kerajaan untuk memenuhi desakan kelompok hak asasi manusia (HAM). Selain itu langkah ini sejalan dengan upaya Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi sistem ultra-konservatif yang sejak lama dikaitkan dengan fundamentalis Islam.

Presiden Komisi HAM Arab Saudi Awwad Alawwad mengatakan, hukuman mati telah dihapuskan bagi pelaku yang melakukan aksinya saat masih di bawah umur.

"Sebagai gantinya, individu akan menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan kejahatan remaja," kata Alawwad, dalam pernyataan, dikutip dari AFP, Senin (27/4/2020).

“Ini merupakan hari penting bagi Arab Saudi. Dekrit ini membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," ujarnya, melanjutkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan

Internasional
14 jam lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Internasional
3 hari lalu

Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas

Internasional
3 hari lalu

Setelah Salju, Warga Saudi Dikejutkan dengan Gurun Tandus Berubah Jadi Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal