Abdullatif juga mengingatkan, kamera tidak boleh digunakan untuk tujuan menyorot langsung imam dan jemaah. Pemasangan kamera pemantau atau CCTV di masjid harus sesuai peruntukannya. Menyiarkan langsung salat melalui media sosial juga dilarang.
Selain itu imam juga bertanggung jawab atas pelaksanaan iktikaf, memastikan tak ada pelanggaran dan mengetahui data peserta iktikaf. Jemaah iktikaf selain warga negara Arab Saudi harus terdata dengan baik, yakni dengan memastikan jaminan dari pihak yang membawanya.
Aturan lain, buka puasa bersama harus dilakukan di halaman masjid, tak boleh di dalam ruangan. Tempat juga harus dibersihkan segera setelah buka puasa selesai. Masjid dilarang memasang tenda di luar atau menyediakan ruang khusus untuk buka puasa.
Menteri Abdullatif juga mendesak jemaah tak membawa anak kecil ke masjid karena berpotensi mengganggu kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan salat.