ART Asal Indonesia Curi Rp650 Juta, Terancam 20 Bulan Penjara di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 20 bulan penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Sri Hastuti ketahuan mencuri perhiasan senilai Rp650 juta. Sri terancam 20 bulan penjara.

Perempuan berusia 39 tahun ini mencuri dari majikannya yang warga negara Jerman di kondominium di Marine Parade, Singapura. Melansir dari CNA, Selasa (21/11/2023), dia sudah beraksi sejak September 2022.

Selama setahun beraksi, Sri sudah mencuri sebanyak 66 perhiasan seperti berlian hingga jam Rolex. Perhiasan itu kemudian digadaikan puluhan kali.

Korban melapor ke polisi pada 1 Oktober karena menemukan barang hilang dari laci. Seharusnya, ada kunci untuk laci tersebut, tetapi biasanya dibiarkan terbuka untuk pembantu rumah tangga membersihkannya.

Selama penyelidikan polisi, sebanyak 31 tiket dari pegadaian ditemukan di tangan Sri Hastuti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

8 hari lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

8 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

10 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal