ART Asal Indonesia Curi Uang Rp1,7 Miliar, Dipenjara 2 Tahun di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 2 tahun penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Siti Nuryanti (41), asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dihukum penjara 2 tahun 4 bulan atas kasus pencurian. Pelaku didakwa mencuri uang lebih dari Rp1,7 miliar.

Parahnya lagi, aksinya dilakukan kepada majikan lanjut usia berusia 94 tahun atas nama Palliathu Samuel Chacko. Korban membutuhkan uang untuk cuci darah.

Modusnya, pelaku membantu korban mengambil uang di bank. Dia menghafal nomor PIN majikannya.

Saat korban lengah, pelaku mengambil ATM di kamar dan menarik uang 50 kali dari Januari-April 2023.

Jaksa Singapura Jason Chua mengatakan Nuryanti telah mencuri uang tersebut untuk membayar utangnya kepada lintah darat di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

RI Raih Emas Pertama Asian Games 2026, Prabowo: Terus Berjuang, Harumkan Nama Indonesia

2 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

4 hari lalu

Bahlil Ungkap 10.000 Desa Belum Terjangkau Listrik, Ini Tantangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal