SINGAPURA, iNews.id - Siti Nuryanti (41), asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dihukum penjara 2 tahun 4 bulan atas kasus pencurian. Pelaku didakwa mencuri uang lebih dari Rp1,7 miliar.
Parahnya lagi, aksinya dilakukan kepada majikan lanjut usia berusia 94 tahun atas nama Palliathu Samuel Chacko. Korban membutuhkan uang untuk cuci darah.
Modusnya, pelaku membantu korban mengambil uang di bank. Dia menghafal nomor PIN majikannya.
Saat korban lengah, pelaku mengambil ATM di kamar dan menarik uang 50 kali dari Januari-April 2023.
Jaksa Singapura Jason Chua mengatakan Nuryanti telah mencuri uang tersebut untuk membayar utangnya kepada lintah darat di Indonesia.