WASHINGTON, iNews.id - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) memasukkan perusahaan teknologi Israel NSO Group dan Candiru dalam daftar hitam. Kedua perusahaan itu menjual spyware kepada pemerintah asing yang digunakan untuk memata-matai pejabat, jurnalis, dan kelompok lainnya.
Selain dua perusahaan Israel, Positive Technologies of Russia dan Computer Security Initiative Consultancy dari Singapura, juga masuk dalam daftar. Menurut Departemen Perdagangan AS, kedua perusahaan menjual perangkat siber yang bisa digunakan untuk tindakan ilegal ke jaringan komputer.
Penambahan empat perusahaan itu dalam daftar hitam karena aktivitas mereka bertentangan dengan keamanan nasional AS serta kepentingan kebijakan luar negeri. Dengan status blaklists ini, ekspor dari perusahaan AS kepada mereka akan dibatasi bahkan dilarang.
Sanksi tersebut diberikan kepada perusahaan, tidak melibatkan pemerintah di mana negara tersebut berada.
"Kami tidak mengambil tindakan terhadap negara atau pemerintah di mana entitas ini berada," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari Reuters.
Pemasok harus mengajukan permohonan lisensi sebelum menjual kepada keempat perusahaan tersebut yang kemungkinan besar akan ditolak.
NSO Group dan Candiru dituduh menjual alat peretasan kepada rezim otoriter beberapa negara. Perusahaan menyatakan mereka hanya menjual produknya ke lembaga penegak hukum dan intelijen serta sudah berupaya menekan penyalahgunaan.
Juru bicara NSO mengatakan perusahaan kecewa dengan keputusan AS dengan alasan teknologinya justru mendukung kepentingan dan kebijakan keamanan nasional AS dalam mencegah terorisme dan kejahatan lain.