NEW YORK, iNews.id – Departemen Kehakiman AS pada Selasa (25/8/2020) mendakwa raksasa farmasi asal Israel, Teva, telah mengatur harga obat-obatan secara ilegal antara 2013 dan 2015. Akibatnya, pasien di AS dirugikan hingga triliunan rupiah.
“Mereka (Teva dan beberapa rekanannya) setuju untuk menetapkan harga (secara ilegal), mencurangi penawaran, dan mengalokasikan pelanggan untuk obat generik,” ungkap Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Rabu (26/8/2020).
Akibat kecurangan bisnis tersebut, para pasien harus membayar total 350 juta dolar AS (Rp5,13 triliun) lebih banyak dari yang seharusnya, kata departemen itu. Pihak Teva menolak tuduhan tersebut dan mengaku sangat kecewa dengan Pemerintah AS karena tuntutan hukum itu.
“Departemen Kehakiman AS telah menunjukkan keengganan untuk mempertimbangkan alternatif yang tidak akan berdampak mendalam pada Teva dan para pemangku kepentingan yang bergantung pada perusahaan ini, termasuk pasien yang mendapat manfaat dari obat-obatan kami,” ungkap Teva dalam pernyataan resminya.
Lima perusahaan yang diinvestigasi dalam kasus tersebut telah membayar denda besar untuk menghindari tuntutan hukum di AS.