AS Tuntut Pemimpin Hamas Yahya Sinwar atas Tuduhan Pembunuhan

Anton Suhartono
Departemen Kehakiman AS menuntut pemimpin Hamas Yahya Sinwar terkait tuduhan perannya dalam serangan ke Israel pada 7 Oktober lalu (Foto: AP)

Selain Sinwar, Almarhum Ismail Haniyeh juga masuk dalam daftar. Haniyeh dibunuh oleh militer Israel di Teheran, Iran. Dia dituduh melakukan aksi terorisme hingga berkonspirasi untuk menggunakan senjata pemusnah massal dan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Beberapa pejabat Hamas lain yang menghadapi dakwaan adalah Mohammad Al Masri, Marwan Issa, Khaled Meshaal, dan Ali Baraka.

Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan kepada CNN, dakwaan tersebut awalnya diajukan pada 1 Februari 2024, namun dirahasiakan untuk memungkinkan kemungkinan penangkapan mereka.

Dakwaan tersebut diungkap ke publik setelah temuam enam jenazah sandera Israel, termasuk seorang warga keturunan Amerika, Hersh Goldberg-Polin. 

Hamas menyandera sekitar 250 warga Israel pada serangan 7 Oktober. Namun sebanyak 105 di antaranya telah dalam kesepakatan gencatan senjata pertama pada November 2023.

Israel meyakini masih ada 108 sandera yang masih ditahan di Gaza, sekitar sepertiga dari mereka diduga tewas.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Profil James D Watson, Ilmuwan Penemu Struktur DNA yang Sempat Diboikot Lembaga Riset

Internasional
3 jam lalu

Militer China Operasikan Kapal Induk Terbesar, Amerika Patut Waspada

Internasional
4 jam lalu

Israel Kecam Keputusan Turki Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan Tiran

Internasional
5 jam lalu

Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Ini Komentar Hamas 

Internasional
6 jam lalu

James D Watson, Ilmuwan Penemu Struktur DNA Wafat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal