SYDNEY, iNews.id - Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam undang-undang (UU) negara itu. Dua kelompok pribumi yang masuk dalam referendum, selain Aborigin adalah Penduduk Selat Torres.
Senat Australia mengesahkan UU pada awal pekan ini yang membuka jalan bagi digelarnya referendum pada akhir tahun ini. Suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres mewakili sekitar 3,2 persen dari total sekitar 26 juta penduduk Australia. Namun selama ini mereka tidak disebutkan dalam konstitusi.
Usulan untuk memasukkan penduduk pribumi dalam UU pertama kali disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese. Dia menilai penting penambahan bab pada konstitusi.
Bab baru akan berbunyi sebagai berikut:
1. Sebagai pengakuan atas suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres sebagai Penduduk Utama Australia:
- Akan dibentuk sebuah badan yang disebut Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres
- Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres bisa menunjuk perwakilan di Parlemen dan Pemerintahan Eksekutif Persemakmuran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Aborigin dan Penduduk Selat Torres;
- Parlemen, dengan tunduk pada Konstitusi, memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres, termasuk komposisi, fungsi, kekuasaan, dan prosedurnya.
Sementara itu terkait pertanyaan yang akan dipilih warga saat referendum adalah: "Hukum yang Diusulkan: Untuk mengubah Konstitusi untuk mengakui Penduduk Utama Australia dengan membentuk Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres. Apakah Anda setuju dengan perubahan yang diusulkan?"
UU yang disahkan oleh Senat pada awal pekan ini akan disampaikan ke gubernur jenderal selalu perwakilan kepala negara Raja Charles III di Australia. Gubernur jenderal kemudian akan mengeluarkan surat perintah referendum.
Setelah itu pemerintah akan mengumumkan tanggal pelaksanaan referendum yang diperkirakan berlangsung antara Oktober dan Desember 2023.