Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU

Anton Suhartono
Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam UU (Foto: Reuters)

Hasil referendum akan dianggap sah dan bisa mengubah konstitusi jika memenuhi mayoritas ganda. Artinya, perubahan dalam konstitusi berlaku bila 50 persen lebih pemilih memberikan suara mendukung secara nasional. Selain itu mayoritas pemilih di negara bagian juga memberikan dukungan terhada perubahan tersebut.

Referendum ini bersifat wajib bagi warga Australia sehingga tingkat partisipasinya pasti tinggi.

Ini bukan kali pertama Australia menggelar referendum. Ada 44 kali usulan perubahan konstitusi dalam 19 referendum, namun hanya 8 yang disetujui. Referendum terakhir terjadi pada 1999. Saat itu warga Australia menentang perubahan konstitusi untuk mendirikan Persemakmuran Australia sebagai republik guna mengubah sistem monarki. Gubernur jenderal sebagai perpanjangan tangan raja atau ratu Inggris digantikan oleh presiden. Presiden dipilih jika mendapat persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

Indra Bekti Tunda Rencana Pindah ke Australia, Ini Alasannya

17 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

18 hari lalu

Heboh! Puluhan Ribu Medali Ajang Sydney Marathon 2026 Salah Cetak

29 hari lalu

Nah, Hampir Setengah Warga Skotlandia Ingin Pisah dari Inggris Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal