SINGAPURA, iNews.id - Warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura. Aturan ini berlaku mulai 1 September berdasarkan pengetatan aturan di negara tetangga tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025), mengumumkan warga asing yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan hukuman denda serta penyitaan disita sebagai langkah awal.
Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman lebih berat.
Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan dilarang masuk kembali ke Singapura.
Sementara warga asing pemegang izin jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student Pass, dan Dependant Pass, dapat dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran ketiga kali.
Mereka juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.
Demikian pula, warga negara asing yang tertangkap membawa vape etomidate atau Kpod atau mereka yang menunjukkan hasil tes positif, bisa dicabut izin, dideportasi, dan dilarang memasuki Singapura.
Penerapan aturan lebih ketat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengatasi wabah vaping.
Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dispensasi diberikan kepada anak muda dan warga asing pengguna izin jangka panjang yang melakukan pelanggaran pertama.
"Pelanggaran kedua kali, mereka harus ke luar,” katanya, seperti dikutip dari The Straits Times.