Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Anton Suhartono
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura. Aturan ini berlaku mulai 1 September berdasarkan pengetatan aturan di negara tetangga tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025), mengumumkan warga asing yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan hukuman denda serta penyitaan disita sebagai langkah awal.

Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman lebih berat.

Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan dilarang masuk kembali ke Singapura. 

Sementara warga asing pemegang izin jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student Pass, dan Dependant Pass, dapat dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran ketiga kali. 
Mereka juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Demikian pula, warga negara asing yang tertangkap membawa vape etomidate atau Kpod atau mereka yang menunjukkan hasil tes positif, bisa dicabut izin, dideportasi, dan dilarang memasuki Singapura.

Penerapan aturan lebih ketat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengatasi wabah vaping.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dispensasi diberikan kepada anak muda dan warga asing pengguna izin jangka panjang yang melakukan pelanggaran pertama. 

"Pelanggaran kedua kali, mereka harus ke luar,” katanya, seperti dikutip dari The Straits Times.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Health
12 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
14 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
14 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal