Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Anton Suhartono
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura. Aturan ini berlaku mulai 1 September berdasarkan pengetatan aturan di negara tetangga tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025), mengumumkan warga asing yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan hukuman denda serta penyitaan disita sebagai langkah awal.

Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman lebih berat.

Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan dilarang masuk kembali ke Singapura. 

Sementara warga asing pemegang izin jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student Pass, dan Dependant Pass, dapat dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran ketiga kali. 
Mereka juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Demikian pula, warga negara asing yang tertangkap membawa vape etomidate atau Kpod atau mereka yang menunjukkan hasil tes positif, bisa dicabut izin, dideportasi, dan dilarang memasuki Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

9 jam lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

1 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

2 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal